Banyak
alasan mengapa pasangan suami istri ber-KB. Diantaranya adalah merasa perlu
mengatur jarak kelahiran antar anak. Lalu bagaimanakah caranya supaya jarak
anak tak terlalu dekat?
Hadits
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
كان النبي صلى الله هليه و سلم أجود الناس، و أشجع الناس، ما سئل شيئا قط فقال : لا. و كان دائما البشر، سهل الخلق، لين الجانب، ما خير بين أمرين إلا اختار أيسر هما؛ إلا أن يكون إثما؛ فيكون أبعد الناس عنه
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu orang yang paling dermawan, manusia yang
paling pemberani, jika diminta sesuatu tidak pernah mengatakan tidak, dan
wajahnya selalu ceria, ahlaknya enak dan orangnya mudah. Jika diberi pilihan
pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,, maka beliau akan memilih yang paling
mudah, kecuali kalau itu mengandung dosa, maka Beliau adalah orang yang paling
menjauhi hal tersebut.” [HR. Bukhari 6/419-420 dan Muslim 2327].
Maka
metode-metode di bawah adalah yang paling mudah, dalam artian tidak memiliki
efek samping yang mendatangkan penyakit baru. Insya a Allah...
Metode
penanggalan
Yaitu mengetahui masa subur istri. Masa
subur istri adalah 14 hari setelah hari
pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/sel telur
wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil
kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelumnya bisa terjadi masa subur.
Metode KB dengan penanggalan yaitu
jangan menumpahkan sperma kedalam rahim saat masa subur.
Misalnya:
Hari pertama menstruasi adalah tanggal
1 oktober. Maka perkiraan tanggal suburnya adalah tanggal 14, berpatokan dengan
maka empat hari sebelum dan sesudahnya. Jangan menumpahkan sperma ke dalam
rahim pada dari tanggal 10-18 oktober. Jika menstruasi berhenti pada tanggal 7
Oktober,
Berarti waktu yang boleh:
-tanggal 8-9 Oktober kita boleh
menumpahkan sperma ke rahim
-tanggal 19 Oktober sampai dengan
menstruasi selanjutnya.
Untuk jaga-jaga bisa juga dipakai lima
hari sebelum dan sesudahnya. Dan biasanya 1 atau 2 hari setelah mentruasi
adalah waktu yang aman.
Bisa juga dibantu menggunakan kalender
dengan menandai/membulatkan tanggal hari mulai menstruasi misalnya tanggal 5
Oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan
sesudah berarti tanggal 15-23 Oktober. Maka arsir merah atau tandai deretan
tanggal tersebut di kalender dan menjadi patokan bahwa rentang tanggal tersebut
tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.
Metode
coitus coitus interuptus/ ‘Azl
Ibnu Hajar
Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam shahih Bukhari menjelaskan tentang
‘Azl,
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab
tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani)
tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl
ada perselisihan di antara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah.
Dengan beberapa dalil.
Perkataan
sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami
(para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam” [HR.Bukhari
no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Diriwayat
lainnya,
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami
melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau
tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi Ya’laa no.
2255].
Jika ada
yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan,
maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu
Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu
pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau
menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”
[HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan
sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110
dengan sanad yang shahih]
Jadi ‘Azl
bisa dilakukan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke dalam
rahim. Pada contoh kita yaitu tanggal 10-18 Oktober
Perlu
diketahui juga bahwa jika melakukan ‘Azl pada istri kita sebaiknya meminta
izin kepada istri terlebih dahulu,
وَقَدْ رَخَّصَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ فِي العَزْلِ وقَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: «تُسْتَأْمَرُ الحُرَّةُ فِي العَزْلِ، وَلَا تُسْتَأْمَرُ الأَمَةُ
“Para
ahli ilmu dari sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan sabahat
yang lain memberikan rukshah/keringanan tentang ‘azl.”
Maalik bin
Anas radhiallahu ‘anhu berkata,
“Dimintai
ijin (untuk melakukan ‘azl) bagi wanita merdeka, dan tidak dimintai ijin bagi
budak wanita” [HR.
At-Tirmidzi 3/435 no.1137, dishahihkan oleh Al-Albani, tahqiq Ahmad Syakir,
Asy-Syamilah].
Metode
barier/kondom
Kondom bisa
kita kiaskan dengan ‘Azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya
sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa
menggantika ‘Azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل حكم المبدل منه
“hukum
pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak
bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘Azl, maka bisa menggunakan kondom.
Kodom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke
rahim.
Selamat
ber-KB… :)
Sumber: http://muslim.or.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar